TATA TERTIB SANTRI
PONDOK
PESANTREN ISLAMIYAH SYAFI’IYAH
SUMBERANYAR
PAITON PROBOLINGGO
PASAL I
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN SANTRI
1.
Santri wajib menaati
peraturan pondok pesantren islamiyah syafi’iyah
2.
Menjaga nama baik pondok
pesantren islamiyah syafi’iyah
3.
Harus mendapat izin
apabila pulang dan bepergian kepada pengurus dan pengasuh
4.
Mengikuti semua kegiatan
pondok pesantren
5.
Berada di mosolla 15 menit
menjelang magrib dan subuh
6.
Bagi santri baru wajib di
antarkan oleh orang tua/walinya untuk di serahkan kepada pengasuh dan pengurus
pesantren
7.
Mempunyai semua kitap yg
di ajarkan
8.
Mengikuti sekolah diniyah
9.
Hormat dan tunduk kepada
pengasuh,ustadz dan pengurus
10. Membayar syariah pondok pesantren paling lambat tanggal
10 setiap bulan nya
11. Memakai kopyah setiap keluar komplek pesantren
12. Mengucapkan salam setiap masuk ke kamar orang lain
13. Berangkat sekolah 10 menit sebelum bel sekolah
14. Menjalankan tugas piket ikebersiahan dan ronda malam
dengan di siplin
15. Mengguynakan bahasa indonisia,englis dan arab dalam
percakapan sehari-hari
16. Mengikuti sholat jamaah dengan di siplin
17. Harus izin apabila hendak keluar ketika kegiatan
berlangsung
18. Memakai pakaian yg sopan ketika sholat dan pada waktu
kegiatan berlamgsung
19. Saling mengasihi atau menyayangi terhadap sesame santri
PASAL II
LARANGAN–LARANGAN SANTRI
1. Bergaul dengan wanita selain mahromnya
2. Bergaul dengan teman selain santri
3. Menggunakan barang orang
lain tampa pengetauhan/izin pemilik nya(ghosob)
4. Melakukan perbuatan yg keras di larang oleh syara’ seperti
mencuri,berzina,homo seks, minum-minuman keras,narkoba dan lain sebagai nya
5. Mengunjungi segakla bentuk hiburan di luar prsantren
6. Pulang bepergian tampa mendapat izin dari pengasuh dan
pengurus
7. Pulang atau beper5gian melebihi waktu yang telah di tentukan
8. Menganggu ketertipan sdan jalan nya kegiatan pesantren
9.
tidur pada waktu kegiatan berlangsung
10. keluar masuk
kamar pada waktu kegiatan berlangsung
11. berkelahi di
luar maupun di dalam pondok pesantren
12. bolos pada
waktui sekjolah pagi dan sore
13. memakai baju kaos dan celana ketika
sholat dan pada waktu kegiatan
berlangsung
14.
masuk kamar lain tanpa ada kepentingan
15.tidur di mosolla dan di kamar orang
lain
16.berbicara dengan bahasa daerah
17.keluar melebihi batas yg di
tentukan:
Barat :rumah bapak sudiro/totok
Timur :rumah bapak lan
Utara :rumah bapak juki
Selatan :rumah bapak wi/ maltub
18.memakai segala macam perhiasan yg
tidak sesuai dengan syara’
19.merusak fasilitas pesantren
20.keluar dari komplek pesantren pada
malam hari
21.menentang kebijakan pengasuh dan pengurus
22. m,embayar syariah melibihi tanggal
10 setiap bulan nya
23.masuk ke kamar pengurus tanpa ada
kepentingan
24.dilarang merokok di dalam dan di luar
komplerk pesantren
25.santri yang berstatu siswa di larang
membawa atau menggunakan barang-barang elaktronik serperti hendphone (hp),kaset
VCD/DVD,tape,sepeda mp3 dan sejenisnya
PASAL
III
SANKSI-SANKSI
1.PELANGGARAN
PERTAMA :dinasehati pengurus
2.PELANGGARAN
KEDUA :di beri peringatan
3.PELANGGARAN
KETIGA :di bawa ke pengasuh/di
panggil orang tua nya
PASAL
IV
LAIN-LAIN
Hal-hal
yg tidak tercamtum dalam undang-undang diatas, akan di atur kemudian
Sumberanyar 1
Oktober 2017
Pengasuh PP.Islamiyah Syafi’iyah
KH.ACH.FAUZI IMRON,Lc.M.sc
Pengurus pondok pesantren islamiyah syafi’iyah